Friday, April 23, 2010

HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL


Pengertian Hukum Internasional
o Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah yang mengatur hubungan antarbangsa .
Pendapat Ahli Hukum Mengenai Definisi Hukum Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah Keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur hubungan atau persolan yag melintasi batas-batas negara:
1.negara dan negara
2.negara dengan subjek hukum bukan negara

Subjek hukum Internasional
l Negara
2 Organisasi negara
3 Pihak yang bersengketa
4 Tahta Suci
5 Individu (Individu dlm kasus tertentu/ dikualifikasikan sebagai pelaku tindak kejahatan Internasional
Asas Hukum Internasional
Asas Umum:
Yaitu asas yang berhubungan dgn keseluruhan bidang hukum
Asas hukum khusus
Yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
Berlakunya hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antarbangsa, harus memperhatikan:
1. Asas teritorial, asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya (melaksanakan hukum bagi semua orang di wilayahnya)
2. Asas kebangsaan, berlaku bagi semua warga negaranya dimanapun dia berada
3. Asas kepentingan umum, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. Satu negara dengan negara lainnya perlu ada hubungan yang teratur dan tertib.
4. Asas penghormatan kemerdekaan, saling menghormati kemerdekaan suatu bangsa sebagai HAM
5. Asas persamaan derajat, dll.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum material, mempersoalkan apa yang menjadi dasar mengikatnya hukum internasional
Sumber hukum formal, mempersoalkan dimana ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional itu. Dlm Pasal 38 Piagam MI, sumber yang dapat dipakai MI untuk memutus sengketa hubungan Internasional adalah:
u Perjanjian- perjanjian internasional,
u Keputusan pengadilan dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya yang merupakan sumber tambahan hukum internasional
u Prinsip-prinsip hukum umum, yang diakui oleh negara-negara beradab
u Kebiasaan-kebiasaan Internasional, harus yang bersifat umum/ berlaku umum dan diterima sebagai hukum
Wawasan
l Kehidupan suatu masyarakat Internasional yang teratur hanya mungkin terjadi dengan adanya hukun Internasional. Keharusan tunduknya negara-negara pada hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara-negara yang berdaulat merupakan suatu kesimpulan yang tak dapat dijelaskan lagi!!
Interpretasi/ Tema Debat
n Setujukah anda dengan pendapat bahwa hukum kebiasaan lebih menguntungkan dari pada hukum tertulis
Peradilan Internasional
n Mahkamah Internasional, merupakan salah satu media dlm menyelesaikan sengketa Internasional
n Mahkamah Pidana Internasional
n Peradilan Internasional Ad Hoc
Sengketa Internasional
l Penyebab terjadinya sengketa:
* Menundukkan negara lain (negara Eropa vs
Asia-afrika)
* Perebutan wilayah/ klaim wilayah (Inggris vs Argentina,
India vs Pakistan)
* Penguasaan sumber alam (Irak vs Kuwait masalah
minyak)
* Perbedaan kepentingan ideologi dan politik (AS vs US)
* Klaim krn pelanggaran suatu perjanjian (AS vs Irak
masalah nuklir)
Prosedur Penyelesaian
l Penyelesaian melalui kekerasan
* Pertikaian Bersenjata
* Retorsi, pembalasan thd tindakan yg
tdk menyenangkan
* Reprisal, pembalasan td tindakan yg
tdk menyenangkan/ sdh melanggar hukum
* Blokade, pengepungan wilayah negara lawan
spy tdk bs berhubungan dgn pihak luar
Penyelesaian Damai
l Penyelesaian dgn cara damai
* Rujuk (negosiasi, mediasi, konsiliasi,
rujuk dgn bantuan panitia penyelidikan)
* Penyelesaian sengketa di bawah
perlindungan PBB
* Arbitrasi

2 comments:

Anonymous said...

Ini Kn yah?? CatetanMu nie??

yuan said...

ia ini pkn~ moga berguna