Friday, April 23, 2010

HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL


Pengertian Hukum Internasional
o Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah yang mengatur hubungan antarbangsa .
Pendapat Ahli Hukum Mengenai Definisi Hukum Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah Keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur hubungan atau persolan yag melintasi batas-batas negara:
1.negara dan negara
2.negara dengan subjek hukum bukan negara